PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi...
Pasal 36
BAB 2 — TATA KELOLA YANG BAIK
Anggota Dewan Komisaris dilarang: a. memanfaatkan jabatannya pada Penyelenggara ITSK tempat anggota Dewan Komisaris menjabat untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan Penyelenggara ITSK tempat anggota Dewan Komisaris menjabat; b. mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari Penyelenggara ITSK tempat anggota Dewan Komisaris menjabat selain remunerasi dan fasilitas yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS; dan c. mencampuri kegiatan operasional Penyelenggara ITSK yang menjadi tanggung jawab Direksi.
