PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk...
Pasal 93
BAB 18 — PELAPORAN
(1) PIKK wajib menyampaikan laporan berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember paling lambat akhir bulan berikutnya. (2) Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan PIKK, selain penyampaian laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta laporan kepada PIKK secara insidental. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian pertama kali, bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian
laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
