PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk...
Pasal 92
BAB 17 — PENGAKHIRAN PERUSAHAAN INDUK KONGLOMERASI KEUANGAN
(1) PIKK berakhir dalam hal: a. PIKK mengajukan permohonan pengakhiran status sebagai PIKK; dan/atau b. berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf b. (2) Pengakhiran PIKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (3) PIKK mengajukan permohonan pengakhiran status sebagai PIKK, dalam hal Konglomerasi Keuangan tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dengan melampirkan kondisi terkini dari struktur Konglomerasi Keuangan.
