PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk...
Pasal 86
BAB 15 — KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN
Dalam pelaksanaan tugas pengawasan terhadap PIKK, Otoritas Jasa Keuangan berwenang: a. menunjuk dan MENETAPKAN suatu LJK atau entitas non-LJK sebagai PIKK;
b. menunjuk dan MENETAPKAN salah satu PSP untuk membentuk PIKK; c. meminta perbaikan dan/atau penyesuaian dalam hal struktur kepemilikan dan/atau organisasi PIKK mengganggu efektivitas pengawasan PIKK dan/atau Konglomerasi Keuangan; d. melakukan penilaian terhadap setiap perubahan struktur Konglomerasi Keuangan untuk memastikan pengawasan terhadap kondisi kesehatan Konglomerasi Keuangan; dan/atau e. melakukan pemeriksaan termasuk mendapatkan data dan/atau informasi terhadap:
- PIKK;
- anggota Konglomerasi Keuangan;
- pihak terelasi dalam Konglomerasi Keuangan; dan/atau
- pihak lain yang terkait dengan Konglomerasi Keuangan.
