Pasal 85
BAB 14 — KELOMPOK USAHA BANK DENGAN PELAKSANA PERUSAHAAN INDUK YANG MERUPAKAN ANGGOTA KONGLOMERASI KEUANGAN
(1) Kelompok usaha bank yang memiliki bank sebagai pelaksana perusahaan induk yang merupakan anggota Konglomerasi Keuangan, tugas dan wewenang bank sebagai pelaksana perusahaan induk beralih kepada PIKK Nonoperasional. (2) Dalam hal tugas dan wewenang bank sebagai pelaksana perusahaan induk beralih kepada PIKK Nonoperasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan mengenai: a. pemenuhan modal inti minimum pada kelompok usaha bank; dan b. sinergi perbankan, tetap berlaku bagi bank pada kelompok usaha bank. (3) Dalam hal status PIKK Nonoperasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, tugas dan wewenang bank sebagai pelaksana perusahaan induk kembali berlaku sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai konsolidasi bank umum.
