PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk...
Pasal 18
BAB 3 — PEMBENTUKAN PIKK
Badan hukum PIKK Nonoperasional berbentuk perseroan terbatas yang didirikan di INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di INDONESIA.
