PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 9
BAB 1 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT UTAMA
Kelompok substansi organisasi dan tata laksana menyelenggarakan uraian fungsi: a. penyiapan konsep, fasilitasi dan evaluasi tugas dan fungsi satuan organisasi termasuk penyiapan konsep analisis jabatan, analisis beban kerja, standar kompetensi jabatan, evaluasi jabatan, dan budaya organisasi BKN; dan b. penyiapan konsep penyusunan, fasilitasi, evaluasi, dan pengembangan standardisasi sistem dan prosedur kerja serta perangkat kerja BKN.
