PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 8
BAB 1 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT UTAMA
(1) Kelompok unsur akuntabilitas mempunyai tugas menyiapkan bahan pengumpulan, penyiapan, serta penyusunan laporan data kinerja dan akuntabilitas kinerja BKN.
(2) Kelompok unsur pengelolaan kinerja organisasi mempunyai tugas menyiapkan bahan pengumpulan, pengelolaan, serta analisis kinerja organisasi BKN. (3) Kelompok unsur pengolahan data dan pelaporan mempunyai tugas menyiapkan bahan pengumpulan, pengelolaan, serta integrasi data program dan anggaran BKN.
