PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 88
BAB 3 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG MUTASI KEPEGAWAIAN
Kelompok substansi administrasi pengadaan, kepangkatan, dan jabatan terdiri atas: a. Kelompok unsur administrasi pengadaan; b. Kelompok unsur administrasi kepangkatan dan jabatan; dan c. Kelompok unsur perekaman data.
