Pasal 87
BAB 3 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG MUTASI KEPEGAWAIAN
Kelompok substansi administrasi pengadaan, kepangkatan, dan jabatan menyelenggarakan uraian fungsi: a. penerimaan, pengendalian, dan pendistribusian usul penetapan Nomor Induk Pegawai Aparatur Sipil Negara, Kartu Pegawai dan Kartu Istri/Suami Pegawai, kenaikan pangkat, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dari jabatan fungsional utama yang penetapannya menjadi kewenangan PRESIDEN, perpindahan antar instansi, penugasan, pengalihan Pegawai Negeri Sipil, peninjauan masa kerja, serta mutasi lainnya; b. penyampaian Nomor Induk Pegawai Aparatur Sipil Negara, Kartu Pegawai dan Kartu Istri/Suami, Keputusan/persetujuan/pertimbangan teknis kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil, perpindahan antar instansi, penugasan, pengalihan Pegawai Negeri Sipil, peninjauan masa kerja, dan mutasi lainnya ke instansi terkait;
c. penyampaian pertimbangan teknis kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil dan pertimbangan teknis pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat fungsional utama yang penetapannya menjadi kewenangan PRESIDEN; d. koordinasi, pengendalian, perekaman dan pemeliharaan data serta pelaporan pengadaan dan kepangkatan; dan e. pengendalian dan penyelesaian surat-surat.
