PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 53
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PEMBINAAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
Kelompok substansi perancangan peraturan perundang- undangan bidang pembinaan karier dan disiplin pegawai Aparatur Sipil Negara terdiri atas: a. Kelompok unsur penyusunan perancangan peraturan perundang-undangan bidang pembinaan karier pegawai Aparatur Sipil Negara; dan b. Kelompok unsur penyusunan perancangan peraturan perundang-undangan bidang disiplin pegawai Aparatur Sipil Negara.
