PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 52
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PEMBINAAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
Kelompok substansi perancangan peraturan perundang- undangan bidang pembinaan karier dan disiplin pegawai Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan uraian fungsi: a. penyusunan konsep rumusan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pembinaan karier Pegawai Aparatur Sipil Negara; dan b. penyusunan konsep rumusan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta koordinasi pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
