PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 219
BAB 11 — PUSAT PENGEMBANGAN KEPEGAWAIAN APARATUR SIPIL NEGARA
Kelompok substansi pelatihan manajemen Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan uraian fungsi: a. penyiapan penyusunan perencanaan dan kerja sama pelatihan manajemen Aparatur Sipil Negara; b. penyiapan penyusunan penyelenggaraan pelatihan manajemen Aparatur Sipil Negara; dan c. penyiapan penyusunan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pelatihan manajemen Aparatur Sipil Negara.
