PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 218
BAB 11 — PUSAT PENGEMBANGAN KEPEGAWAIAN APARATUR SIPIL NEGARA
Pengelompokan uraian fungsi Pusat Pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara terdiri atas a. Bagian Tata Usaha; b. Kelompok substansi pelatihan manajemen Aparatur Sipil Negara; dan c. Kelompok substansi pengelolaan pendidikan ilmu kepegawaian.
