Pasal 200
BAB 9 — PUSAT PENGEMBANGAN SISTEM SELEKSI
Kelompok substansi pengelolaan teknologi informasi seleksi menyelenggarakan uraian fungsi: a. pelaksanaan analisis pengembangan teknologi sistem seleksi, data seleksi, perangkat lunak (software), dan perangkat keras (hardware), serta sistem dan jaringan yang digunakan; b. pengelolaan teknologi sistem seleksi, data seleksi, perangkat keras (hardware), serta sistem dan jaringan berdasarkan hasil analisis; c. pengelolaan akses jaringan seleksi dan administrasi Internet Protocol Address (IP Address); d. pemeliharaan dan pelaksanaan perbaikan teknologi informasi seleksi; e. pengelolaan dan pemeliharaan data seleksi; f. pengelolaan dan pemeliharaan perlengkapan perangkat keras (hardware), sistem operasi komputer, dan jaringan komputer seleksi; dan g. pemantauan dan evaluasi penggunaan teknologi informasi seleksi.
