Pasal 199
BAB 9 — PUSAT PENGEMBANGAN SISTEM SELEKSI
(1) Kelompok unsur standardisasi dan prosedur seleksi mempunyai tugas menyiapkan bahan kebijakan teknis standar dan prosedur sistem seleksi pegawai. (2) Kelompok unsur materi kompetensi dasar dan bidang mempunyai tugas menyiapkan materi soal, menyusun skema soal, melaksanakan uji butir soal dan finalisasi, entri soal, klasifikasi, evaluasi dan analisis kelayakan serta meningkatkan kualitas butir soal materi kompetensi dasar untuk seleksi selain Aparatur Sipil Negara, melaksanakan evaluasi dan keterbacaan soal seleksi kompetensi dasar dan kompetensi bidang dan/atau lanjutan untuk seleksi calon Aparatur Sipil Negara ke dalam sistem. (3) Kelompok unsur materi kompetensi teknis mempunyai tugas menyiapkan materi soal, menyusun skema soal, melaksanakan uji butir soal dan finalisasi, entri soal, evaluasi dan analisis kelayakan materi kompetensi teknis untuk seleksi pengembangan karier.
