PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 193
BAB 8 — PUSAT PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN
Kelompok substansi pengelolaan jabatan fungsional auditor kepegawaian terdiri atas: a. Kelompok unsur pengangkatan jabatan fungsional auditor kepegawaian;
b. Kelompok unsur pengembangan jabatan fungsional auditor kepegawaian; dan c. Kelompok unsur evaluasi jabatan fungsional auditor kepegawaian.
