Pasal 192
BAB 8 — PUSAT PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN
Kelompok substansi pengelolaan jabatan fungsional auditor kepegawaian menyelenggarakan uraian fungsi: a. penyiapan konsep penyusunan pedoman jabatan Auditor Kepegawaian; b. pelaksanaan inventarisasi dan memetakan jabatan Auditor Kepegawaian; c. penyiapan konsep penilaian serta penetapan angka kredit jabatan Auditor Kepegawaian; d. penyiapan konsep pertimbangan pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan Auditor Kepegawaian; e. pengelolaan sistem informasi jabatan Auditor Kepegawaian; f. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan jabatan Auditor Kepegawaian; g. penyiapan konsep rumusan peningkatan kompetensi dan pengembangan karier jabatan Auditor Kepegawaian; h. pelaksanaan standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi/uji kompetensi jabatan Auditor Kepegawaian; dan i. pelaksanaan fasilitasi jabatan Auditor Kepegawaian.
