PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 190
BAB 8 — PUSAT PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN
Kelompok substansi pengelolaan jabatan fungsional assessor SDM aparatur terdiri atas: a. Kelompok unsur pengangkatan jabatan fungsional assessor SDM aparatur; b. Kelompok unsur pengembangan jabatan fungsional assessor SDM aparatur; dan c. Kelompok unsur evaluasi jabatan fungsional assessor SDM aparatur.
