Pasal 189
BAB 8 — PUSAT PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN
Kelompok substansi pengelolaan jabatan fungsional assessor SDM aparatur menyelenggarakan uraian fungsi: a. penyiapan konsep penyusunan pedoman jabatan Assessor SDM Aparatur; b. pelaksanaan inventarisasi dan memetakan jabatan Assessor SDM Aparatur; c. penyiapan konsep penilaian serta penetapan angka kredit jabatan Assessor SDM Aparatur;
d. penyiapan konsep pertimbangan pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan Assessor SDM Aparatur; e. pengelolaan sistem informasi jabatan Assessor SDM Aparatur; f. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan jabatan Assessor SDM Aparatur; g. penyiapan konsep rumusan peningkatan kompetensi dan pengembangan karier jabatan Assessor SDM Aparatur; h. pelaksanaan standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi/uji kompetensi jabatan Assessor SDM Aparatur; dan i. pelaksanaan fasilitasi jabatan Assessor SDM Aparatur.
