PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 174
BAB 7 — PUSAT PERENCANAAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA
Pengelompokan uraian fungsi Pusat Perencanaan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara terdiri atas: a. Kelompok substansi pengelolaan data dan evaluasi kebutuhan Aparatur Sipil Negara; b. Kelompok substansi perencanaan kebutuhan Aparatur Sipil Negara; dan c. Kelompok substansi pertimbangan kebutuhan Aparatur Sipil Negara.
