PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 173
BAB 7 — PUSAT PERENCANAAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA
Pusat Perencanaan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan uraian fungsi: a. koordinasi pelaksanaan pengelolaan data dan evaluasi kebutuhan Aparatur Sipil Negara; b. koordinasi penyusunan analisis kebutuhan Aparatur Sipil Negara; c. koordinasi penyusunan bahan pertimbangan teknis kebutuhan Aparatur Sipil Negara;
d. fasilitasi pelaksanaan perencanaan penyusunan kebutuhan dan penyusunan pertimbangan teknis kebutuhan; e. pemantauan dan evaluasi pengelolaan data, dan kebijakan analisis kebutuhan, serta pertimbangan teknis kebutuhan Aparatur Sipil Negara; dan f. pelaksanaan pelayanan administrasi Pusat.
