PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 129
BAB 4 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN
Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan uraian fungsi: a. perencanaan dan penjaminan tata kelola dan mutu sistem aplikasi; b. perancangan dan pembangunan aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara; c. pengembangan aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara dan sistem integrasi data dan aplikasi; dan d. pelaksanaan administrasi Direktorat.
