PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 128
BAB 4 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN
(1) Kelompok unsur pemeliharaan dan pemanfaatan teknologi informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan analisis dan rekomendasi pemanfaatan teknologi informasi, pemeliharaan, pengelolaan sarana multimedia dan surat elektronik, serta pemanfaatan teknologi informasi. (2) Kelompok unsur pemantauan dan evaluasi teknologi informasi mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan evaluasi infrastruktur teknologi informasi, pencatatan pengaduan, inventarisasi serta penelusuran pengaduan, dan pendistribusian permasalahan ke unit terkait.
