PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 115
BAB 3 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG MUTASI KEPEGAWAIAN
Kelompok substansi pertimbangan kedudukan kepegawaian menyelenggarakan uraian fungsi: a. penyiapan pelaksanaan verifikasi dan validasi pemberian pertimbangan/rekomendasi tewas dan cacat karena dinas; b. penyiapan dan/atau pengoreksi konsep penetapan persetujuan uang duka tewas dan tunjangan cacat karena dinas; c. penyiapan dan/atau pengoreksi konsep pertimbangan penetapan nama, tanggal lahir dan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Calon Pegawai Negeri Sipil; dan d. penyiapan dan/atau pengoreksi konsep pertimbangan status dan kedudukan kepegawaian lainnya; e. penyiapan konsep pengelolaan aplikasi data Status dan Kedudukan Kepegawaian; f. pengoreksian bahan resume sidang.
