Pasal 114
BAB 3 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG MUTASI KEPEGAWAIAN
(1) Kelompok unsur pertimbangan status kepegawaian I mempunyai tugas melaksanakan penerimaan, pemeriksaan bahan, analisis dan penyiapan pertimbangan status kepegawaian, pertimbangan penetapan status kepegawaian Pegawai Negeri Sipil yang terlibat ekses politik dan menjadi anggota/pengurus partai politik, pertimbangan penyelesaian Nomor Induk Pegawai dan permasalahan kepegawaian lainnya, pemberian cuti di luar tanggungan negara, persetujuan perpanjangan cuti di luar tanggungan negara dan persetujuan mengaktifkan kembali bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara, pertimbangan status kepegawaian Pegawai Negeri Sipil yang terlambat lapor setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara, pertimbangan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk instansi pemerintah kementerian/nonkementerian dan instansi pemerintah pusat, dan serta pertimbangan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk instansi pemerintah kementerian/nonkementerian dan instansi pemerintah daerah, serta penyiapan bahan resume sidang. (2) Kelompok unsur pertimbangan status kepegawaian II mempunyai tugas melaksanakan penerimaan, pemeriksaan bahan, analisis dan penyiapan pertimbangan status kepegawaian, pertimbangan penetapan status kepegawaian Pegawai Negeri Sipil yang terlibat ekses politik dan menjadi anggota/pengurus partai politik, pertimbangan penyelesaian Nomor Induk Pegawai dan permasalahan kepegawaian lainnya, pemberian cuti di luar tanggungan negara, persetujuan perpanjangan cuti di luar tanggungan negara dan persetujuan pengaktifan kembali bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara, pertimbangan status kepegawaian
Pegawai Negeri Sipil yang terlambat lapor setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara, pertimbangan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk instansi pemerintah kementerian/nonkementerian dan instansi pemerintah daerah, dan serta pertimbangan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk instansi pemerintah kementerian/nonkementerian dan instansi pemerintah daerah serta penyiapan bahan resume sidang.
