Pasal 104
BAB 3 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG MUTASI KEPEGAWAIAN
Kelompok substansi pertimbangan teknis pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara I menyelenggarakan uraian fungsi: a. penyiapan konsep pertimbangan teknis Kepala BKN kepada
tentang pemberian pensiun dan kenaikan pangkat pengabdian Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Daerah yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Fungsional Ahli Utama dan Janda/Dudanya yang penetapan pensiunnya menjadi kewenangan PRESIDEN; b. penyiapan konsep pertimbangan teknis Kepala BKN kepada PRESIDEN tentang pemberian pensiun Pejabat Negara; c. penyiapan konsep dan/atau MENETAPKAN pertimbangan teknis Kepala BKN tentang pemberian pensiun dan kenaikan pangkat pengabdian Pegawai Negeri Sipil Pusat di lingkungan Kementerian di wilayah kerja Kantor Regional BKN I, III, V, VII, IX, XI, dan XIII menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian;
d. penetapan pengesahan/pencatatan pendaftaran mutasi keluarga; e. penyiapan konsep penetapan pensiun janda/duda/anak Pejabat Negara eksekutif/noneksekutif; f. pemberian pertimbangan teknis Penisun Pegawai Negeri Sipil Pusat yang mencapai Batas Usia Pensiun yang menduduki Jabatan Administrator dan Jabatan Fungsional Ahli Madya ke bawah; g. pemberian pertimbangan teknis Pegawai Negeri Sipil Pusat yang meninggal dunia serta pemberian pensiun janda/dudanya yang menduduki Jabatan Administrator dan Jabatan Fungsional Ahli Madya ke bawah; h. penerimaan, pemeriksaan, dan penyelesaian surat; dan i. pengelolaan serta pemeliharaan data dan tata naskah pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara.
