Pasal 103
BAB 3 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG MUTASI KEPEGAWAIAN
(1) Kelompok unsur administrasi pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara I mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan penerimaan, pengendalian dan pendistribusian surat, Data Perorangan Calon Penerima Pensiun, data usul pensiun janda/duda bagian pensiun janda, dan pensiun janda/duda Pejabat Negara, dan pengelolaan surat/surat keputusan pensiun, serta penyiapan bahan penyusunan laporan dan evaluasi pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara Pegawai Negeri Sipil Pusat di lingkungan Kementerian dan di wilayah kerja Kantor Regional BKN I, III, V, VII, IX, XI, dan XIII.
(2) Kelompok unsur administrasi pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara II mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan penerimaan, pengendalian dan pendistribusian surat, Data Perorangan Calon Penerima Pensiun, data usul pensiun Pejabat Negara dan janda/duda bagian pensiun janda dan pensiun janda/duda pejabat negara, dan pengelolaan surat/surat keputusan pensiun, serta penyiapan bahan penyusunan laporan dan evaluasi pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara Pegawai Negeri Sipil Pusat di lingkungan Nonkementerian dan di wilayah kerja Kantor Regional BKN II, IV, VI, VIII, X, XII, dan XIV. (3) Kelompok unsur perekaman dan pengelolaan data pensiun mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi, dan pemantauan perekaman data.
