Pasal 8
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Dinas Arsip Daerah mempunyai fungsi: a. penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dinas arsip daerah berdasarkan rencana nasional; b. pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran dinas arsip daerah; c. penyusunan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelaksanaan urusan Kearsipan; d. penyediaan, pengembangan, pembinaan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi penyelenggaraan kearsipan; e. pemberian dukungan teknis kepada perangkat daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan masyarakat dibidang Kearsipan; f. pelaksanaan penyelamatan serta pelestarian arsip vital dan arsip terjaga sebagai aset nasional yang berada di daerah; dan g. pengelolaan arsip statis.
