PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Urusan...
Pasal 63
BAB 9 — JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
(1) Jumlah Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ditempatkan pada satuan unit kerja yang ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Jabatan Fungsional Arsiparis berada di bawah koordinasi pejabat struktural sesuai dengan penempatan Jabatan Fungsional Arsiparis tersebut.
