PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Urusan...
Pasal 62
BAB 9 — JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
(1) Jabatan Fungsional Arsiparis dibentuk di lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang mempunyai ruang lingkup fungsi, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kearsipan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
