PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Urusan...
Pasal 6
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Dinas Arsip Daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang Kearsipan. (2) Dinas Arsip Daerah dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur atau Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah.
(3) Dinas Arsip Daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dikoordinasikan oleh Asisten yang membawahi fungsi kearsipan.
