Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kriteria tipelogi untuk menentukan tipe Arsip Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota berdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintahan dengan variabel: a. umum dengan bobot 20% (dua puluh persen); dan b. teknis dengan bobot 80% (delapan puluh persen). (2) Kriteria variabel umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan karakteristik Daerah yang terdiri atas indikator: a. jumlah penduduk; b. luas wilayah; dan c. jumlah anggaran pendapatan dan belanja Daerah. (3) Kriteria variabel teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk menentukan tipe Arsip Daerah Provinsi meliputi:
a. jumlah Perangkat Daerah provinsi dan BUMD provinsi yang dibina dalam pengelolaan arsip dinamis dalam rangka akuntabilitas publik; b. jumlah perusahaan swasta dan organisasi kemasyarakatan yang dibina dalam pengelolaan arsip dinamis dalam rangka akuntabilitas publik; dan c. jumlah arsip yang harus dikelola per tahun berdasarkan jumlah Perangkat Daerah Provinsi dan BUMD Provinsi (satuan boks). (4) Kriteria variabel teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk menentukan tipe Arsip Daerah Kabupaten/Kota meliputi: a. jumlah Perangkat Daerah kabupaten/kota (termasuk kecamatan) dan BUMD kabupaten/kota yang dibina dalam pengelolaan arsip dinamis dalam rangka akuntabilitas publik; b. jumlah desa/kelurahan yang dibina dalam pengelolaan arsip dinamis dalam rangka akuntabilitas publik; dan c. jumlah arsip yang harus dikelola berdasarkan jumlah Perangkat Daerah kabupaten/kota, BUMD kabupaten/kota, dan Desa/Kelurahan dalam rangka penyelamatan dan pelestarian memori kolektif bangsa (dalam satuan boks per tahun).
