Pasal 10
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Pembinaan kearsipan dilaksanakan oleh dinas arsip daerah provinsi dan dinas arsip daerah kabupaten/kota. (2) Pembinaan kearsipan oleh dinas arsip daerah provinsi, dilaksanakan terhadap: d. perangkat daerah provinsi; e. partai politik lokal, f. organisasi kemasyarakatan, g. perusahaan daerah provinsi; h. perusahaan swasta berskala provinsi; i. lembaga pendidikan berskala provinsi; dan j. masyarakat. (3) Pembinaan kearsipan oleh dinas arsip daerah kabupaten/kota dilaksanakan terhadap: a. perangkat daerah, b. pemerintahan desa/kelurahan; c. organisasi kemasyarakatan; d. perusahaan daerah kabupaten/kota dan desa/ kelurahan; e. perusahaan swasta berskala kabupaten/kota; f. lembaga pendidikan berskala kabupaten/kota; dan g. masyarakat.
