PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 2
BAB 2 — PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1) Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perumahan Rakyat dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (2) Pengalihan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 Juli 2015.
