PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perumahan Rakyat yang mengalami perubahan susunan organisasi dan nomenklatur kementerian.
- Pejabat Yang Berwenang adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
