PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN FORMULA LANJUTAN
Pasal 6
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Pelaku Usaha yang memproduksi Formula Lanjutan wajib menerapkan: a. Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik; dan b. Sistem Pengendalian Bahaya Pada Titik Kritis (Hazard Analysis and Critical Control Point/HACCP). (2) Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik dan HACCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan Berita Acara www.djpp.kemenkumham.go.id
Hasil Pemeriksaan Sarana dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau bukti lain yang dikeluarkan oleh lembaga yang telah terakreditasi di dalam atau di luar negeri.
