PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN FORMULA LANJUTAN
Pasal 5
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Formula Lanjutan dalam bentuk cair harus merupakan produk steril. (2) Steril sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu kondisi yang diperoleh dari pengolahan pangan dengan menggunakan suhu tidak kurang dari 1000C sehingga bebas dari mikroba yang dapat berkembang biak dalam pangan olahan pada kondisi penanganan dan penyimpanan yang normal tanpa bantuan pendingin.
