PERBAN
TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI
Pasal 57
Putusan pidana tidak membebaskan Pihak yang Merugikan dari Tuntutan Ganti Kerugian.
Putusan pidana tidak membebaskan Pihak yang Merugikan dari Tuntutan Ganti Kerugian.