PERBAN
TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI
Pasal 54
(1) Sekretaris Utama melaporkan penyelesaian Kerugian
Negara kepada Kepala selaku PPKN paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Tuntutan Ganti Kerugian dinyatakan selesai.
(2) Kepala melaporkan penyelesaian Kerugian Negara kepada
Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah Tuntutan Ganti Kerugian dinyatakan selesai.
