PERBAN
TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI
Pasal 50
Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak dapat mengganti Kerugian Negara dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Kepala menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara kepada panitia urusan piutang negara.
