PERBAN
TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI
Pasal 27
(1) Dalam rangka menyelesaikan Kerugian Negara, PPKN
membentuk Majelis.
(2) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5
(lima) orang.
(3) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Inspektur Utama sebagai ketua;
- pimpinan tinggi madya yang ditugaskan oleh Kepala;
- pimpinan tinggi pratama pada Inspektorat Utama yang ditugaskan oleh Inspektur Utama;
- pimpinan tinggi pratama di bidang sumber daya manusia; dan
- pimpinan tinggi pratama di bidang hukum.
(4) Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan mempercepat
penyelesaian tugasnya, Majelis dibantu oleh sekretariat majelis.
(5) Sekretariat Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
terdiri atas unsur Sekretariat Utama dan unsur Inspektorat Utama.
(6) Sekretariat Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
secara administrasi melekat pada Inspektorat Utama.
