PERBAN
TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI
Pasal 25
(1) SKP2KS mempunyai kekuatan hukum untuk
pelaksanaan sita jaminan.
(2) Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh panitia urusan piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
