PERBAN
TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI
Pasal 2
(1) Peraturan Badan ini mengatur tata cara penyelesaian
Kerugian Negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian atas uang, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan:
- Pegawai Negeri Bukan Bendahara termasuk calon pegawai negeri sipil; atau
- Pejabat Lain.
(2) Tuntutan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku pula terhadap uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
