PERBAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENUNJUKAN ARBITER OLEH PENGADILAN, HAK...
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN KEWENANGAN
(1) Kepaniteraan perdata berwenang menerima pendaftaran permohonan pelaksanaan dan pembatalan putusan Arbitrase di pengadilan negeri. (2) Kepaniteraan gugatan berwenang menerima pendaftaran permohonan pelaksanaan dan pembatalan Putusan Arbitrase Syariah di pengadilan agama/mahkamah syar’iyah. (3) Majelis hakim berwenang mengadili permohonan pembatalan putusan Arbitrase/putusan Arbitrase Syariah di Pengadilan.
