PERBAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENUNJUKAN ARBITER OLEH PENGADILAN, HAK...
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN KEWENANGAN
(1) Pengadilan negeri berwenang mengadili permohonan pembatalan putusan Arbitrase dan melaksanakan putusan Arbitrase. (2) Pengadilan agama/mahkamah syar’iyah berwenang mengadili permohonan pembatalan putusan Arbitrase Syariah dan melaksanakan putusan Arbitrase Syariah.
