Pasal 18
(1) Pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Ibu Kota Nusantara dilaksanakan berdasarkan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara dengan mempertimbangkan aspek daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara, termasuk pelaksanaan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap kualitas lingkungan hidup di Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 116272 A (3) Pelindungan . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t7- (3) Pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk tetapi tidak terbatas pada: a. penetapan kawasan hijau yang mendukung keseimbangan lingkungan hidup dan keanekaragaman hayati; b. penerapan energi terbarukan dan efisiensi energi; c. pengelolaan wilayah fungsional perkotaan yang berorientasi pada lingkungan hidup; dan d. penerapan pengolahan sampah dan limbah dengan prinsip ekonomi sirkuler. Bagian Keempat Penanggulangan Bencana
