PERBAN
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022
Pasal 17
Otorita Ibu Kota Nusantara memiliki hak untuk diutamakan dalam pembelian Tanah di Ibu Kota Nusantara. Bagian Ketiga Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Otorita Ibu Kota Nusantara memiliki hak untuk diutamakan dalam pembelian Tanah di Ibu Kota Nusantara. Bagian Ketiga Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup