Pasal 15
(1) Penataan ruang Ibu Kota Nusantara mengacu pada: a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; b. Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar; c. Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan; d. Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara; dan e. Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara. (21 Ketentuan mengenai Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Presiden. (3) Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disusun sesuai kedalaman muatan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota dengan skala 1:25.000. (41 Ketentuan mengenai Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. SK No 116270 A Bagian . . .
PRESIDEN REPTJBLIK INDONESIA Bagian Kedua Pertanahan dan Pengalihan Hak Atas Tanah
