PERBAN
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Pasal 40
(1) Sarana dan prasarana merupakan sumber daya
kearsipan untuk mendukung pengelolaan arsip
dinamis.
(2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan peralatan yang dipakai dalam rangka
pelaksanaan pengelolaan arsip.
(3) Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan peralatan yang dipakai untuk
menunjang pelaksanaan pengelolaan arsip.
(4) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran X yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Bagian Keempat
Pendanaan
